Mencari

Translate

Selasa, 29 Agustus 2017

Tarif PNBP Masuk Taman Wisata Alam




JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
 YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN
SESUAI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2014

Taman Wisata Alam
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF (Rp)
Karcis masuk di Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pariwisata Alam (KPA) dan Taman Buru (TB) pada hari kerja.


A.   Taman Wisata Alam (Pulau Sangiang, Rayon III)


a) Karcis masuk pengunjung umum


(a) Wisatawan Mancanegara (WNA);
per orang per hari
100.000
(b) Wisatawan Nusantara (WNI).
per orang per hari
5.000
B.   Karcis masuk rombongan pelajar / mahasiswa (minimal 10 orang).


(a) Wisatawan Mancanegara (WNA);
per orang per hari
100.000
(b) Wisatawan Nusantara (WNI).
per orang per hari
3.000
C.   Pas masuk kendaraan darat untuk sekali masuk


(1) Roda 2 (dua);
per unit per hari
5.000
(2) Roda 4 (empat);
per unit per hari
10.000
(3) Roda 6 (enam) atau lebih;
per unit per hari
50.000
(4) Sepeda;
per unit per hari
2.000
(5) Kuda.
per unit per hari
1.500
D.   Pas masuk kendaraan air untuk sekali masuk.


(1) Kapal motor 40 s/d 100 PK;
per unit per hari
100.000
(2) Kapal motor 100 s/d 500 PK;
per unit per hari
150.000
(3) Kapal motor diatas 500 PK;
per unit per hari
200.000
(4) Kapal pesiar/cruiser shipdengan kapasitas angkut:


(b) 50 s.d < 100 penumpang;
per unit per hari
4.000.000
(c) 100 s.d < 200 penumpang;
per unit per hari
8.000.000
(d) 200 s.d < 1.000 penumpang;
per unit per hari
15.000.000
(e) 1.000 s.d < 3.000 penumpang;
per unit per hari
30.000.000
(f) > 3.000 penumpang.
per unit per hari
50.000.000
Karcis masuk di Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dan Taman Buru (TB) pada hari libur.
per orang per hari
150% dari harga pada hari kerja
2. Pungutan jasa kegiatan wisata alam.



a. Pungutan kegiatan wisata alam di Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional, Taman Wisata Alam), dan Taman Buru.


1) Kegiatan wisata umum.


(1) Berkemah;

per orang per hari per kemah
5.000
(2) Penelusuran hutan (tracking), mendaki gunung (hiking-climbing);
per orang per paket per kegiatan
5.000
(3) Penelusuran gua (caving);
per orang per paket per kegiatan
10.000
(4) Pengamatan hidupan liar;
per orang per paket per kegiatan
10.000
(5) Menyelam (scuba diving);
per orang per hari
25.000
(6) Snorkelling;
per orang per hari
15.000
(7) Kano/bersampan;
per rang per hari
25.000
(8) Selancar;
per orang per hari
25.000
(9) Arung jeram;
per orang per hari
15.000
(10) Memancing;
per orang per hari
25.000
(11) Canopy trail;
per orang per sekali masuk
25.000
(12) Outbound training.
per orang per paket per kegiatan
150.000
2) Kegiatan wisata rombongan pelajar /mahasiswa (minimal 10 0rang).


(1) Berkemah;
per orang per hari per kemah
2.500
(2) Penelusuran hutan (tracking), mendaki gunung (hiking-climbing);
per orang per paket per kegiatan
2.500
(3) Penelusuran gua (caving);
per orang per paket per kegiatan
5.000
(4) Pengamatan hidupan liar;
per orang per paket per kegiatan
5.000
(5) Menyelam (scuba diving);
per orang per hari
15.000
(6) Snorkelling;
per orang per hari
10.000
(7) Kano/bersampan;
per orang per hari
15.000
(8) Selancar;
per orang per hari
15.000
(9) Arung jeram;
per orang per hari
10.000
(10) Memancing;
per orang per hari
15.000
(11) Canopy trail;
per orang per sekali masuk
15.000
(12) Outbound training.
per orang per paket per kegiatan
75.000
3) Snapshot Film Komersial.
(1) Video Komersil;
(2) Handycam;
(3) Foto.

per paket
per paket
per paket

10.000.000
1.000.000
250.000



B. Pungutan Usaha Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar.

6. Pungutan untuk kegiatan penelitian, pengambilan gambar, serta pengambilan dan pengangkutan specimen tumbuhan dan satwa liar.


a. Pengambilan gambar di darat, perairan dan dari udara dalam bentuk film dan foto komersial.


1) Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional dan Taman Wisata Alam) dan Taman Buru;


a) Warga Negara Asing;
per paket
20.000.000
b) Warga Negara Indonesia.
per paket
10.000.000
2) Kawasan Suaka Alam (Cagar Alam dan Suaka Margasatwa);


a) Warga Negara Asing;
per paket
4.000.000
b) Warga Negara Indonesia.
per paket
2.000.000
b. Kegiatan penelitian menggunakan kawasan.


1) Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional dan Taman Wisata Alam).


a) Warga Negara Asing.


(1) < 1 bulan;
per orang
5.000.000
(2) 1 bulan – 6 bulan;
per orang
10.000.000
(3) 7 bulan – 12 bulan.
per orang
15.000.000
b) Warga Negara Indonesia.


(1) < 1 bulan;
per orang
100.000
(2) 1 bulan – 6 bulan;
per orang
150.000
(3) 7 bulan – 12 bulan.
per orang
250.000
2) Kawasan Suaka Alam (Cagar Alam dan Suaka Margasatwa).


a) Warga Negara Asing;


(1) < 1 bulan;
per orang
7.500.000
(2) 1 bulan – 6 bulan;
per orang
12.500.000
(3) 7 bulan – 12 bulan.
per orang
17.500.000
b) Warga Negara Indonesia.


(1) < 1 bulan;
per orang
125.000
(2) 1 bulan – 6 bulan;
per orang
175.000
(3) 7 bulan – 12 bulan.
per orang
300.000


Tidak ada komentar:

Posting Komentar