Sebagai pelaksanaan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Cara dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp.0,00 (Nol Rupiah) di Kawasan Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru dan Hutan Alam.
Kegiatan tertentu adalah kegiatan penelitian yang berada di Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru dan Kawasan Suaka Alam bagi mahasiswa / pelajar Indonesia, kegiatan sosial dan religi yang dilaksanakan di Kawasan Pelestarian Alam dan kawasan Suaka Alam dan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu pada Hutan Alam yang diperuntukkan bagi bantuan terhadap bencana alam.
Kegiatan tertentu meliputi:
a. penelitian;
b. sosial;
c. religi; dan
d. pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang diperuntukan bagi bantuan bencana alam.
Pengenaan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah) kepada mahasiswa atau pelajar Indonesia dilakukan dengan persyaratan:
- menunjukan kartu mahasiswa/pelajar;
- proposal rencana penelitian yang telah disahkan pimpinan lembaga tempat yang bersangkutan menuntut ilmu;
- rekomendasi dari pimpinan lembaga tempat yang bersangkutan menuntut ilmu;
- surat pernyataan tidak merusak dan menjaga kebersihan lingkungan; dan
- mengisi formulir.
Bagi mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan melakukan kegiatan penelitian harus terlebih dahulu melapor kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis atau Satuan Kerja dengan mempresentasikan rencana kegiatan penelitian.
Selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan
Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.38/Menhut-II/2014 Tentang Tata
Cara dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp.0,00 (Nol Rupiah) di Kawasan Suaka
Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman
Buru dan Hutan Alam di http://www.menlhk.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar